pentingnya integritas dalam pemerintahan di lingkungan kantor kecamatan bangodua mengacu pada peraturan menteri pendayagunaan aparatur sipil negara dan informasi birokrasi nomor 52 tahun 2014 . dengan undang -undang nomor 5 tahun 2014 tentang apartur sipil negara . dalam hal ini seluruh aparatur sipil negara di lingkungan kecamatan bangodua menyatakan :
1. kami sanggup memberikan pelayanan bagi masyarakat sesuai standar pelayanan yang trlah ditetapkan
2. kami menolak secara tegas segala bentuk gratifikasi dan korupsi terjait dengan pelaksanaan tugas – tugas yang kami laksanaKan
3. kami sangup melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam undang – undang tentang aparatur sipil negara .
4. kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila kami tidak mengindahkan pernyataan tersebut diatas
5. kami siap secara sungguh – sungguh untuk mewujudkan pemerintah kecamatan bangodua sebagai zona integritas anti korupsi dan zona integritas wilayah birokrasi bersih melayani .
tujuan integritas di lingkungan kecamatan bangodua untuk memperkuat komitmen bersama dalam mencegah dan memberantas korupsi , dan menumbuh kembangkan keterbukaan , kejujuran , serta memperlancar pelaksanaan tugas dengan MOTO ” BANGODUA CERIA , CEPAT , EFEKTIF & EFESIEN ,RAMAH ,IKHLAS DAN AKUNTABEL . DAN MEWUJUDKAN INDRAMAYU BERMARTABAT ( BERSIH , RELIGIUS , MAJU , ADIL , MAKMUR , HEBAT ) .