Skip to content

085322707012

kecamatanbangodua@gmail.com

Kecamatan Bangodua

Kecamatan Bangodua

BANGODUA '' CERIA '' ( CEPAT , EFESIEN & EFEKTIF , RAMAH , IKHLAS , AKUNTABEL )

  • PROFIL
    • PROFIL SEKRETARIS CAMAT BANGODUA
    • PROFIL KASI & KASUBAG
  • Kasie Kecamatan
    • Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat Desa
    • Ketentraman dan Ketertiban Umum
    • Tata Pemerintahan
    • Pelayanan Masyarakat
  • Pelayanan
    • KTP Elektronik
  • Download
    • DOKUMEN
  • PROGRAM KECAMATAN BANGODUA
  • 10 PROGRAM BUPATI INDRAMAYU
  • Berita
  • Infografis
  • Kontak Kami
  • PROFIL
    • PROFIL SEKRETARIS CAMAT BANGODUA
    • PROFIL KASI & KASUBAG
  • Kasie Kecamatan
    • Kesejahteraan Sosial
    • Pemberdayaan Masyarakat Desa
    • Ketentraman dan Ketertiban Umum
    • Tata Pemerintahan
    • Pelayanan Masyarakat
  • Pelayanan
    • KTP Elektronik
  • Download
    • DOKUMEN
  • PROGRAM KECAMATAN BANGODUA
  • 10 PROGRAM BUPATI INDRAMAYU
  • Berita
  • Infografis
  • Kontak Kami
Search

Ketentraman dan Ketertiban Umum

  1.   »  
  2. Ketentraman dan Ketertiban Umum

Ketentraman dan Ketertiban Umum

SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

  • Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum dipimpin oleh seorang Kepala seksi.
  • Kepala seksi ketentraman dan ketertiban umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
  • Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai fungsi :
  1. Pelaksanaan koordinasi program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan
  2. Pelaksanaan pembinaan dan pengendalian ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan.
  3. Pelaksanaan koordinasi penerapan dan penegakan peraturan per undang-undangan.
  4. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintahan umum.
  5. Pelaksanaan pembinaan lembaga adat dan suku terasing.
  6. Pelaksanaan koordinasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan bencana alam, pengungsi serta masalah social lainnya.
  7. Pelaksanaan fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama.
  8. Penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan penyelenggaraan ketentramandan ketertiban serta kegiatan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
  9. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Camat terkait dengan tugas dan fungsinya.
Proudly powered by WordPress | Theme: goldy-mega by inverstheme.