KTP Elektronik

PEMBUATAN E-KTP (KTP ELEKTRONIK)

1. Persyaratan Pembuatan E-KTP yang Baru (Pemula)

A. Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI atau disebut F-1.21 (dari Desa)

B. Kartu Keluarga Orang Tua

C. Foto Copy Ijazah Terakhir

D. Foto Copy Akte Kelahiran

2. Persyaratan Pembuatan Perpanjangan Masa Berlaku/ KTP yang belum E-KTP atau Hilang, Rusak, ganti Domisili dan Status (Menikah, Tidak Menikah, Janda, Duda)

A. Formulir Permohonan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI atau disebut F-1.21 (dari Desa)

B. Kartu Keluarga Orang Tua

C. Surat Keterangan Hilang dari Polsek setempat

 

TERBARU

IMG-20231014-WA0040-750x430
INDRAMAYU Puskesmas Bangodua-Indramayu Tidak Miliki IPAL, Pihaknya Sudah Diusulkan Ke Dinkes Indramayu Untuk Relokasi
IMG-20230930-WA0027-750x430 (1)
Kirab Pusaka, Camat Bangodua Terima Estapet Pusaka Cakra Udaksana Milik Wiralodra
WhatsApp-Image-2023-09-20-at-15.47
Camat Bangodua Monitoring Pembagian Bantuan Pangan Cadangan Beras Pemerintah
WhatsApp-Image-2023-08-16-at-17.26
Camat Bangodua Sambut HUT RI 78 Tahun Adakan Kegiatan Berbagai Lomba
WhatsApp-Image-2023-08-16-at-18.58
Jalan Sehat Sambut HUT RI 78 Di Kecamatan Bangodua
Scroll to Top